Sebagai bagian dari prinsip timbal balik dalam perjanjian tersebut, Indonesia turut memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian strategis seperti gandum dan kedelai.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga bahan baku dalam negeri sekaligus mendukung industri pangan nasional.
Baca Juga:
Pemerintah Bahas Pengiriman 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza sebagai Komitmen Kemanusiaan
“Masyarakat indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soya bean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.
Pada tataran multilateral, kedua negara juga menyepakati untuk tetap konsisten dengan posisi di forum World Trade Organization (WTO), yakni tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik.
Selain itu, Indonesia mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus memastikan perlindungan data konsumen tetap terjamin dan setara.
Baca Juga:
Pemerintah Ambil Alih Izin Tambang Pasir Kuarsa, Bahlil: Tata Kelola Harus Dibenahi
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia akan menerapkan strategic trade management guna memastikan arus perdagangan berjalan aman dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian.
Perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara rampung, termasuk konsultasi dengan DPR RI. Isi perjanjian juga dapat disesuaikan melalui kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.