WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum utama (umbrella regulation) yang mampu menyatukan berbagai aturan terkait penyelenggaraan program sehingga tata kelolanya dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Kecam Dugaan Penyiksaan Wanita di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui rilis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), Rieke menjelaskan bahwa keberadaan Perpres diperlukan sebagai landasan hukum tunggal dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sambil menunggu rampungnya pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas bersama antara DPR RI dan pemerintah.
Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Karena itu, keberhasilan program tidak semata-mata dinilai dari jumlah koperasi yang terbentuk atau pembangunan fisik yang dilakukan, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, menjaga keuangan negara, serta mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
Rieke menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan KDKMP.
Permasalahan tersebut meliputi fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan mekanisme pengawasan secara nasional.
"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang tersebar di berbagai aturan berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari akuntabilitas.
Kondisi tersebut, menurutnya, juga berisiko memunculkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi.
Oleh sebab itu, Rieke menilai sistem tata kelola yang terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Dalam rekomendasinya, Rieke mengusulkan agar Perpres mengatur secara menyeluruh berbagai aspek penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mulai dari kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, mekanisme pembiayaan, sistem pengawasan, hingga operasional koperasi dalam satu sistem hukum nasional yang terintegrasi.
Selain itu, ia juga mendorong agar Kementerian Koperasi kembali ditetapkan sebagai kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi.
Kementerian tersebut juga diharapkan menjadi Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi program secara nasional.
Pada bagian akhir pernyataannya, Rieke menegaskan pentingnya kepastian status hukum bagi seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam program, disertai perlindungan hak-hak pekerja dan jaminan sosial.
Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan berbasis risiko serta peningkatan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]