Tersangka selanjutnya merupakan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, pengusaha tambang TN alias AN, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai 2021.
Kemudian EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan terakhir RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan pihaknya turut menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer milik para tersangka.
Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram dan sejumlah uang tunai rupiah maupun asing. Rinciannya uang rupiah senilai Rp 83,8 miliar; USD1.547.400; SGD443.400; dan AUS1.840.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.