Ia menyoroti fakta bahwa sejumlah kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan menyebabkan banyak masyarakat gagal berangkat ke Tanah Suci meskipun telah menyerahkan dana perjalanan kepada penyelenggara.
Menurut Rudianto, kondisi tersebut menunjukkan perlunya tindakan tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum terhadap penyelenggara perjalanan ibadah yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Agung Widyantoro Soroti Belum Adanya Asas Resiprokal dalam RUU Polri
Langkah hukum yang kuat dinilai penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah.
“Momentum kasus yang masuk di Komisi III ini, Hanania Group harus menjadi contoh agar tidak ada lagi travel-travel yang mencoba menipu rakyat kita, menipu warga kita yang mau menunaikan ibadah umrah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyampaikan dukungan penuh kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Baca Juga:
Abduh Soroti Pentingnya Edukasi Publik Usai Terbongkarnya Jaringan Love Scamming Internasional
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perjalanan ibadah dapat tetap terjaga.