WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Putra Nababan berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para kreator digital.
Menurutnya, regulasi baru tersebut tidak semestinya menjadi pembatas bagi kreativitas, melainkan harus mampu menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terus berkarya.
Baca Juga:
"SAG" Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Video Viral Diduga Hisap Sabu, Ini Penjelasan Polres Nias
Harapan tersebut disampaikan Putra dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Ia menilai perkembangan teknologi dan semakin besarnya peran kreator di ruang digital perlu diikuti dengan regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan ekosistem penyiaran.
Menurut Putra, kreator digital saat ini memiliki peran penting dalam menghadirkan beragam informasi, hiburan, maupun karya kreatif kepada masyarakat.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
Karena itu, keberadaan mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum agar dapat berkembang tanpa kehilangan ruang untuk berekspresi dan berinovasi.
“Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini,” ujar Putra dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut perlu diberikan secara proporsional, baik kepada kreator yang menjalankan aktivitasnya secara individu maupun mereka yang berkarya melalui perusahaan atau badan usaha.