Menurutnya, seluruh pelaku dalam ekosistem digital harus memiliki kesempatan yang relatif setara untuk berkembang.
Untuk itu, Putra berharap RUU Penyiaran dapat menghadirkan level playing field atau arena persaingan yang adil bagi seluruh pelaku industri dan kreator digital.
Baca Juga:
"SAG" Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Video Viral Diduga Hisap Sabu, Ini Penjelasan Polres Nias
Dengan adanya kesetaraan tersebut, ia optimistis semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk menghasilkan karya dan konten kreatif berkualitas.
“Kita berharap ada level playing field, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten,” katanya.
Di sisi lain, Putra mengingatkan bahwa aspek perlindungan dalam regulasi penyiaran tidak boleh hanya berorientasi kepada kreator.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
Masyarakat yang menjadi pengguna sekaligus penikmat berbagai konten digital juga harus mendapatkan jaminan perlindungan dari konten yang berpotensi merugikan atau dibuat tanpa mempertimbangkan tanggung jawab kepada publik.
“Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin,” ujarnya.
Ia menilai selama ini masih terdapat celah dalam perlindungan masyarakat ketika mengakses berbagai konten digital.