WahanaNews.co | Tokoh pergerakan buruh,
Muchtar Pakpahan,meninggal dunia karena penyakit kanker pada Minggu
(21/3/2021).
Semasa
hidupnya, Muchtar menjadi salah satu sosok yang cukup diperhitungkan, terutama
ketika rezim Orde Baru masih berkuasa.
Baca Juga:
Ahmad Ali: Saya yang Paling Rugi Kalau PSI Kalah Melawan NasDem
Bagaimana
tidak, ia pernah menyodorkan wacana perubahan sistem politik yang membuat
penguasa saat itu sangat terganggu.
Mendesaknya
perubahan sistem politik saat itu dibuktikannya ketika mempertahankan
disertasinya mengenaiPelaksanaan Tugas dan Hak DPR Masa Kerja
1982-1987di muka senat guru besar Universitas Indonesia, Depok, pada 1993.
Inti
pokok pikirannya yaitu mendorong adanya peninjauan kembali empat undang-undang
(UU) agar demokratisasi berjalan sehat.
Baca Juga:
Raih Gelar Doktor di Usia 71 Tahun di Unpad, Ini Kisah Perjuangan Johar Firdaus
Keempat
UU yang harus ditinjau adalah UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu, UU Nomor 3
Tahun 1975 tentang Parpol dan Golkar, serta UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Keormasan.
"Meski
beberapa UU itu telah beberapa kali diubah, tapi perubahannya belumlah menuju
terciptanya demokratisasi," kata Muchtar, dikutip dari dokumen Harian Kompas.
Perhatian
Muchtar merujuk pada tidak optimalnya pelaksanaan tugas DPR 1982-1987, terutama
karena sistem politik dan hukum, tata tertib DPR, kondisi anggota DPR dan
budaya politik yang ada.