WahanaNews.co | Jokowi resmi mengubah rumus perhitungan upah bagi buruh. Itu
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP itu merupakan aturan turunan
Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada
2 Februari 2021 ini, ia mengatur sekarang ini upah minimum ditentukan
berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median
upah," tulis Pasal 25 (4) RPP
Pengupahan, dikutip Minggu (21/2/2021).
Khusus untuk upah minimum kabupaten/kota,
penetapan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang
bersangkutan.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
"Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat
penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang
di bidang statistik," jelas Pasal 25.
Sebagai catatan, dalam aturan
pengupahan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak
dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 26 UU Nomor 36,
penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun.
Berbeda dari ketentuan sebelumnya, di
era UU Ciptaker, pemerintah mengatur batas atas dan batas bawah upah minimum
pada wilayah yang bersangkutan.
"Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di
antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,"
tulis Pasal 26 (2) beleid.
Sesuai Pasal 26 (3) PP,
batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang
dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata
banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Sedangkan, batas bawah upah minimum
merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas
upah minimum.
Kemudian, nilai batas atas dan batas
bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk
menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.
Dalam hal upah minimum provinsi tahun
berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP maka Gubernur
wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.
Upah minimum provinsi ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun
berjalan.
Apabila jatuh pada hari libur, maka
pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.
Tak hanya UMP, pemerintah juga
mengubah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur dapat menetapkan upah minimum
dengan syarat, yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi
kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang
tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata
pertumbuhan ekonomi provinsi.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota
oleh gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi
inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu
positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Kemudian, dalam Pasal 32 PP
Pengupahan, pemerintah juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi
kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.
Perhitungan nilai upah minimum
kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Hasilnya, disampaikan kepada
bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.
Dalam hal hasil perhitungan upah
minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat
merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.
Adapun penetapan upah minimum bagi
kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula
penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26.
Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan
dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 30 November tahun
berjalan.
Jika jatuh pada hari libur, pengumuman
dilakukan sehari sebelumnya.
Sesuai Pasal 26 PP Pengupahan,
ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Dalam hal ini, upah usaha mikro dan
kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
dengan dua ketentuan.
Pertama, paling sedikit 50 persen dari
rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
Kedua, nilai upah yang disepakati
paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Usaha mikro dan kecil yang
dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal
mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi
tinggi dan padat modal. [qnt]