Menurutnya, besaran biaya akhir yang dibayar oleh calon jemaah haji khusus merupakan kesepakatan antara calon jemaah dengan PIHK.
"Batas atas (biaya) adalah kesepakatan antara jemaah dan PIHK," jelas Jaja.
Baca Juga:
Soal Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi
Pansus Haji juga mempertanyakan kejanggalan terkait 3.503 jemaah haji yang langsung berangkat pada tahun 2024, padahal mereka seharusnya menunggu hingga 2031.
Jaja menjawab bahwa jemaah tersebut sebenarnya dijadwalkan berangkat pada 2030-an, tetapi karena adanya sisa kuota sekitar 4.000, kuota tersebut dimintakan kepada PIHK untuk diisi.
"Saya sudah sampaikan kepada PIHK untuk mengisi kuota tambahan setelah kuota 10.000 diisi. Dari nomor urut 9.400, masih ada sekitar 4.000 kuota tersisa," kata Jaja.
Baca Juga:
Kepulangan Jamaah Haji di Pandan, Tapteng: Suatu Tradisi Baru yang Penuh Makna
Terkait jemaah yang langsung berangkat tanpa masa tunggu, Jaja mengatakan bahwa PIHK melaporkan banyak calon jemaah yang tidak siap, sehingga jemaah lain bisa menggantikan mereka berdasarkan sistem antrean di PIHK.
"Kami sudah sampaikan ke PIHK, silakan diisi nomor berikutnya, tapi tidak semua jemaah yang siap. Mereka bilang banyak yang tidak siap, sehingga mengikuti nomor antrean di PIHK," ungkap Jaja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.