WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Saleh P Daulay, menyatakan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) karena dianggap tidak berperan dalam menciptakan rasa keadilan bagi calon jemaah haji.
Ia menyoroti Kemenag yang tidak menetapkan batas atas biaya bagi calon jemaah haji khusus, sehingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa menetapkan biaya yang sangat tinggi.
Baca Juga:
Soal Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi
Hal ini, menurutnya, dapat merusak sistem antrean calon haji yang sudah ada.
Dalam rapat pansus haji bersama Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, pada Senin (9/9/2024), Saleh mengungkapkan bahwa ada jemaah yang membayar hingga Rp 1,1 miliar untuk haji melalui kuota khusus.
“Saya bacakan pesan anggota Komisi VIII, dia bilang ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dollar AS,” kata Saleh, dikutip dari tayangan YouTube TVR Parlemen, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga:
Kepulangan Jamaah Haji di Pandan, Tapteng: Suatu Tradisi Baru yang Penuh Makna
"Kalau saya kalikan Rp 16.000, itu menjadi Rp 1.147.200.000. Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Ini orang mau masuk surga harus bayar ini sekarang. Apa-apaan haji sampai Rp 1,1 miliar begini, yang (haji) furoda saja enggak sampai segini," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Jaja menjelaskan bahwa Kemenag menetapkan setoran awal bagi calon jemaah haji khusus sebesar 4.000 dolar AS, dengan pelunasan sebesar 4.000 dolar AS juga.
"Kita hanya menentukan batas minimalnya. Batas atasnya kita tidak menentukan. Enggak ada itu dalam undang-undang," ujar Jaja.