"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf saat dihubungi," Jumat (26/8/2022).
Yusuf menilai Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri karena ingin keluar dari institusi Polri secara terhormat.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Di sisi lain, dia menduga pengajuan banding merupakan strategi Ferdy Sambo agar penerapan sanksi PTDH tidak cepat dilaksanakan.
"Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding," ucapnya.
Dugaan Lain dari Pengacara Brigadir J
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dugaan lain juga datang dari pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak.
Menurutnya, upaya banding itu adalah akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapat uang pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).