WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terdeteksi sempat menghubungi nomor Karo Provos Brigjen Benny Ali usai peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan bukti yang didapat, setidaknya ada tiga kali panggilan keluar dari telepon Ferdy Sambo ke nomor Benny Ali pada Jumat (8/7) sore itu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Panggilan pertama dilakukan Sambo pada pukul 17.18 WIB, tapi diketahui tidak diterima/diangkat. Selang satu menit, Sambo kembali menelpon dan panggilan terlihat tersambung.
Sambo tercatat kembali menelpon Benny Ali pada pukul 17.31 WIB. Panggilan ini kembali terhubung. Seluruh peristiwa percakapan keduanya itu diduga terjadi setelah penembakan Brigadir J. Ini merunut peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang diduga terjadi antara pukul 17.10 - 17.23 WIB.
Perhitungan ini berdasarkan momen sejak Sambo terekam keluar dari rumah pribadinya pada rekaman CCTV yang didapatkan CNN Indonesia.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo tercatat keluar dari rumah pribadinya pada pukul 17.10 WIB, menyusul Putri Candrawathi yang terlebih dahulu pergi tiga menit sebelumnya.
Jarak rumah pribadi ke rumah dinas tak lebih dari 3 kilometer. Jarak itu bisa dicapai kurang dari lima menit menggunakan mobil. Jika Sambo tiba dalam dua menit atau 17.12 WIB, maka saat itulah diduga momen eksekusi terjadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan dugaan percakapan Sambo dengan Brigjen Benny Ali jadi bagian yang diperiksa oleh tim khusus.
"Kan, sudah diperiksa semua oleh itsus [inspektorat khusus]. Baru nanti selesai dari itsus apabila terkait obstruction of justice akan dilimpahkan ke tim sidik timsus," ujar Dedi.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. [qnt]