WahanaNews.co | Juru
Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan pemerintah
telah meminta sektor perkantoran di zona merah untuk melaksanakan Work From
Home (WFH) 75%.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu
kabupaten/kota yang terlihat dari tingkat penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus
menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota
berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah)
menerapkan WFH 50%," ujar Wiku dalam akun resmi YouTube Sekretariat
Presiden, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di
bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada
operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Yang
ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas
pegawai dan berisiko penularan.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home)
pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku.
Sedangkan untuk pengaturan pada sektor pendidikan, kegiatan
belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan
diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja.
Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona
kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan
Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan
dibatasi maksimal 50%.