WahanaNews.co | Irjen Ferdy Sambo dilaporkan telah mengintervensi sejak awal penanganan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Di antaranya soal lokasi pemeriksaan saksi di awal penanganan kasus tersebut.
Dilansir dari detikX, terungkap bagaimana Ferdy Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan yang ia lakukan di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Keesokan hari usai pembunuhan Brigadir J, tepatnya pada sekitar pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo menghubungi Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Ferdy Sambo mengatur lokasi pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo saat itu meminta pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Biro Paminal. Alasannya, agar tidak diketahui banyak orang.
"Biar tidak gaduh. Karena ini menyangkut Mbakmu (Putri Candrawathi, istri Sambo), masalah pelecehan," kata Sambo kepada Hendra.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hendra mengaku melaksanakan perintah itu sesuai permintaan Sambo. Dia lalu melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Sambo di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga.
Hendra saat itu hadir ke rumah dinas Sambo hari itu untuk melihat prarekonstruksi yang bakal dilaksanakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski begitu, dalam keterangan berikutnya, diketahui bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak pernah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu di kantor Biro Paminal. Sebab, ketika tiba di kantor Biro Paminal, ternyata para saksi itu langsung diminta menuju TKP.