WahanaNews.co | Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang etik imbas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya, Ipda Arsyad dijatuhi sanksi demosi tiga tahun.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
Selain sanksi demosi, Ipda Arsyad juga harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan polri serta pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucapnya.
Dikatakan Nurul, Ipda Arsyad tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Ia melanggar Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Pasal 10 Ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 Ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian 7/ 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda. Alasannya, saksi kunci tidak hadir karena sakit.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022 pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).