WahanaNews.co | Seorang Adik tahanan KPK, G, mengaku dimintai uang oleh pihak rumah tahanan (rutan) KPK dengan alasan kelancaran tahanan selama berada di rutan.
Uang yang sudah ditransfer berjumlah Rp72,5 juta secara bertahap.
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
Pengakuan ini terungkap dalam kesaksian G. Ia semula dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan tindakan asusila petugas rutan KPK berinisial 'M' terhadap istri tahanan KPK yang juga kakak iparnya.
Namun dalam keterangan itu ia juga menceritakan tentang dugaan pungli pada dirinya.
Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang dilansir dari sumber CNN, adik tahanan KPK ini mengaku mentransfer ke pihak yang disebut rutan KPK sebanyak lima kali.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
Rincian transfernya antara lain, pada Agustus 2022 sebesar Rp22,5 juta, September 2022 sebesar Rp15 juta, Oktober 2022 sebesar Rp15 juta, November 2022 sebesar Rp10 juta, dan Desember 2022 sebesar Rp10 juta.
Total yang ditransfer oleh G kepada pihak yang diduga rutan KPK mencapai Rp72,5 juta.
Namun dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK ini tidak disebutkan uang itu ditransfer nomor rekening siapa.