Meski memberikan penjelasan mengenai situasi yang terjadi, Hotman mengakui bahwa perkataan yang diucapkannya tidak layak disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Permohonan maaf itu juga ditujukan kepada seluruh wartawan yang hadir saat konferensi pers maupun kepada organisasi-organisasi profesi wartawan di Indonesia.
Baca Juga:
PWI Pusat Ingatkan Etika Berkomunikasi, Soroti Polemik Ucapan Hotman Paris
Sebelumnya, berbagai organisasi pers menyampaikan kecaman terhadap sikap Hotman yang dinilai arogan dan merendahkan profesi wartawan saat menghadapi pertanyaan awak media.
Salah satu organisasi yang memberikan respons tegas adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan atas ucapan yang disampaikan Hotman.
PWI menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.