Respons serupa juga datang dari Dewan Pers yang secara resmi menerbitkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan pada Senin (20/07/2026).
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas munculnya pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Baca Juga:
PWI Pusat Ingatkan Etika Berkomunikasi, Soroti Polemik Ucapan Hotman Paris
"Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers menegaskan bahwa profesi wartawan harus dihormati sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat secara independen dan profesional.
"Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab," ujar Komaruddin Hidayat.
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.