WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Buntut dari aksi arogan yang dilakukan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kemarin, Razman Arif Nasution dan sejumlah rekan-rekannya akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pejabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono mengatakan, ada dua orang lebih yang dipolisikan atas kericuhan di ruang sidang. Laporan yang dibuat Ketua PN Jakut teregistrasi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Meski tak merinci siapa saja, Ibrahim memastikan jika pihaknya melaporkan Razman dkk.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Jakarta Kawal Kasus Razman Hingga Pelaporan ke Bareskrim Polri
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kami belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” ujarnya dikutip dari suara.com, kemarin.
Diketahui, dalam peristiwa itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo juga sempat berdiri ke atas meja saat Razman mengamuk hingga nyaris menjotos Hotman Paris Hutapea saat bersaksi dalam sidang tersebut.
“Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Tanggapi Keributan Razman Arif dan Hotman Paris di Pengadilan
Dalam kasus tersebut, Razman dkk dilaporkan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.
Diketahui, Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 207 KUHP berisi tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.