Terkait larangan dari FIFA terhadap penggunaan gas air mata oleh tim pengamanan pertandingan sepak bola di dalam stadion, Dedi mengatakan, hal itu juga menjadi materi audit internal Polri.
"Semua standar operasional prosedur, demikian juga statuta dan regulasi yang ada bagian dari materi yang diaudit oleh tim," ujar Dedi.
Baca Juga:
Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, Mabes Polri Angkat Suara
"Sabar dulu ya. Saya juga berterima kasih kepada temen-temen media yang terus mengawal proses ini. Nantinya Insya Allah akan saya sampaikan setelah tim bekerja sesuai dengan parsial-parsialnya," pungkasnya.
Pernyataan Kapolri
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga:
Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, KPK Sebut Bakal Verifikasi Laporan
Dia berjanji, pengusutan yang dilakukan nantinya akan mengupas perihal proses penyelenggaraan dan pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan.
"Sekaligus melakukan investigasi terkait peristiwa yang mengakibatkan banyaknya korban," kata Sigit, di Stadion Kanjuruhan, Minggu (2/10/2022).
Hasil investigasi yang dilakukan Polri nantinya, kata Sigit, diharapkan dapat menjelaskan penyebab peristiwa tersebut sekaligus mengadili pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan.