WahanaNews.co | Ahli forensik dr Nabil Bahasuan mengatakan tidak bisa mendeteksi gas air mata pada korban yang sudah meninggal dunia.
Ia menyatakan dampak gas air mata bisa diketahui ketika korban masih hidup.
Baca Juga:
Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang Ditolak Keluarga
Nabil yang merupakan Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur menyampaikan hal itu saat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1).
"Kami dari PDFI hanya menyimpulkan [hasil autopsi] ada ahlinya [ahli toksikologi] yang kompetensi. [dampak gas air mata] yang dapat diketahui, saat kondisi korban masih hidup seperti mata merah, dampaknya jelas," kata Nabil.
Persidangan itu digelar untuk dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Baca Juga:
Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster
Nabil kala itu sempat ditanya oleh pengacara terdakwa, Sumardhan, mengenai perbedaan jenazah yang meninggal secara wajar dengan yang tewas karena keracunan.
"Pasti ada, kalau misalnya kasus ini bisa dilihat dari pemeriksaan ada merah-merah dan kehitaman," jawab Nabil menjelaskan ada perbedaan di antara kedua hal tersebut.
Namun, kata Nabil, jenazah orang meninggal karena keracunan perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk organ dalamnya.