WahanaNews.co | Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutuskan Penjabat Gubernur DKI sudah tuntas.
Sidang TPA memutuskan Kasetpres Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (7/10/2022), tiga sumber yang mengetahui soal hasil sidang TPA membenarkan nama Heru Budi diputuskan menjadi Pj Gubernur DKI dalam rapat TPA siang tadi. Namun belum diketahui pasti kapan informasi itu akan diumumkan resmi.
Sebelumnya, Kemendagri telah menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. Nama-nama itu diserahkan setelah Kemendagri melakukan pembahasan awal.
"Setelah kita menunggu masukan dari kementerian dan lembaga, dan waktunya juga sudah dekat dan tidak ada masukan yang lain dan setelah hasil pembahasan awal di internal Kementerian Dalam Negeri bersama dengan eselon I dari kementerian/lembaga lainnya," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan saat dihubungi detikcom, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Usulan nama itu diserahkan ke Kemendagri melalui Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada Selasa lalu. Adapun nama-nama yang diusulkan masih sama dengan nama yang diusulkan DPRD DKI.
Sebagaimana diketahui, ada tiga nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta ke Kemendagri untuk menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Nama ketiganya disetujui dalam rapimgab DPRD DKI yang digelar pada Selasa (13/9). DPRD DKI pun kemudian menyerahkan usulan nama-nama itu ke Kemendagri pada Rabu (15/9). Kemendagri kemudian melakukan verifikasi terhadap ketiga nama kandidat Pj Gubernur usulan DPRD DKI tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.