-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga:
Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan, KPK Angkut Berkas Pakai Troli
-Tidak berstatus sebagai calon PNS, calon PPPK, prajurit TNI atau petugas kepolisian.
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca Juga:
Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Lemahkan Peran Kepolisian
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
-Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah
-Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.