Berbagai upaya tersebut menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada rehabilitasi bangunan fisik, tetapi juga memastikan keberlangsungan layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari hak dasar yang harus dilindungi dalam kebijakan PRB.
Implementasi Nyata PRB Inklusif Saat Bencana
Baca Juga:
Pasca Banjir Besar, Aktivitas Pasar Kuala Simpang Aceh Tamiang Mulai Bangkit
Peristiwa banjir ini menjadi bukti bahwa kebijakan PRB inklusif dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.
Hal tersebut tercermin dari proses evakuasi siswa berkebutuhan khusus yang dilakukan secara mandiri oleh guru dan tenaga kependidikan SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang.
Muslim Hasan, ASN bagian tata usaha sekolah sekaligus penyandang disabilitas low vision, terlibat langsung dalam proses penyelamatan tersebut.
Baca Juga:
Kemenkes Catat ISPA, Hipertensi, dan Diare Dominasi Penyakit Pengungsi di Aceh Tamiang
Tenaga tata usaha sekolah, Muslim Hasan, beraktivitas di halaman Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Aceh Tamiang, yang terdampak banjir, Selasa (13/1/2026).
Saat banjir terjadi, seluruh siswa yang tinggal di asrama dievakuasi ke lantai dua musala menggunakan perahu darurat yang dirakit dari batang pohon pisang.
Dalam perspektif PRB inklusif, langkah ini mencerminkan penerapan prinsip evakuasi berbasis kebutuhan spesifik (needs-based evacuation), di mana proses penyelamatan memperhitungkan kondisi fisik, sensorik, dan psikososial para siswa.