WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dampak banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada penghujung November 2025 tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga menjadi ujian serius bagi ketangguhan sistem pendidikan, khususnya pendidikan inklusif.
Peristiwa ini sekaligus menegaskan urgensi penerapan kebijakan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Pasca Banjir Besar, Aktivitas Pasar Kuala Simpang Aceh Tamiang Mulai Bangkit
Hingga Selasa (13/1/2026), aktivitas belajar mengajar di SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang belum sepenuhnya pulih.
Sekitar 80 persen dari total 77 ruangan beserta halaman sekolah masih dipenuhi lumpur dan sisa material banjir.
Sejumlah relawan dan guru membersihkan lumpur dan puing sisa banjir di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Aceh Tamiang, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:
Kemenkes Catat ISPA, Hipertensi, dan Diare Dominasi Penyakit Pengungsi di Aceh Tamiang
Genangan air yang sempat mencapai ketinggian hingga empat meter mengakibatkan kerusakan serius pada berbagai fasilitas sekolah, termasuk sarana prasarana aksesibilitas yang selama ini disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan khusus merupakan objek vital dengan tingkat risiko tinggi dalam konteks kebijakan PRB.
Oleh karena itu, sekolah inklusif memerlukan sistem perlindungan berlapis, mulai dari mitigasi struktural, penguatan kesiapsiagaan berbasis komunitas, hingga proses pemulihan yang menjamin keberlanjutan layanan pendidikan pascabencana.