Perintah yang diberikan, lanjut Hasyim, bukan dalam bentuk pelanggaran.
"Dan kalau kemudian ada apa itu namanya, ada arahan, ada perintah juga tentu tidak dalam konteks yang melanggar aturan atau SOP yang telah ditentukan. Ini yang saya kira penting untuk kita ketahui bersama.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
Dalam pernyataannya, Hasyim juga menyinggung soal laporan ke DKPP yang menyeret namanya. Ia memastikan mengetahui batasan yang harus dilakukan.
"Soal tuduhan yang kemudian disampaikan kepada, katakanlah, saya ya, soal tuduhan pernah diadukan ke DKPP. Saya Insyaallah masih tahu batas-batas kewajaran dan batas-batas kepantasan dalam pergaulan. Sehingga, Insyaallah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan," pungkasnya.
Aduan Koalisi Sipil ke Komisi II DPR soal Loloskan Partai Gelora
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, membeberkan sejumlah bukti adanya kecurangan dari KPU pusat terkait tahapan penyelenggaraan verifikasi pendaftaran partai politik 2024. Salah satunya meloloskan Partai Gelora.
Hal itu diungkap Hadar Nafis saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Rabu (11/1).
Hadar membeberkan dugaan instruksi KPU RI ke KPUD untuk meloloskan Partai Gelora.