Johnny tidak menyebutkan 3 perusahaan yang dimaksud, namun dia menegaskan Kominfo telah meminta perusahaan itu melakukan pendaftaran PSE.
Pemblokiran sementara akan diterapkan jika pendaftaran belum juga dilakukan.
Baca Juga:
Johnny Plate Memohon Agar Rekening Istri dan Anaknya yang Diblokir, Dibuka Kembali
"Sekali lagi, setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan, kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," kata Johnny.
Johnny G Plate mengaku memperhatikan pendapat-pendapat netizen soal pemblokiran PayPal hingga Steam.
Johnny mengajak warganet dan masyarakat umum mendukung aturan PSE.
Baca Juga:
Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
"Kami, saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet sekaligus mengajak waeganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.
Johnny G Plate juga menegaskan sifat pendaftaran PSE bukan perizinan dan PSE juga tidak terkait dengan data pribadi pelanggan perusahaan tersebut.
"Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE namun yang berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang apabila di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik," katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.