"Maka ini mestinya juga KPK terhadap pimpinan KPK yang diduga melakukan dugaan suap gratifikasi harusnya yang menangani KPK dan cepat dan keras gitu, untuk itu yang mestinya yang bisa diharapkan, kalau tidak KPK bisa polisi atau Kejaksaan Agung, tapi kan bisa malu kalau yang menangani Kejaksaan Agung atau Kepolisian," imbuhnya.
"Jadi itu yang mestinya diproses lebih lanjut hukum pidananya, tidak gugur, tidak batal meskipun dia sudah mengundurkan diri atau Dewas kemudian menyatakan tidak meneruskan sidangnya itu hal yang berbeda," ungkapnya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dewas Nyatakan Sidang Etik Lili Pintauli Gugur
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik.
Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.