Lalu, kartu
nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Dia menegaskan, kartu
nikah bukan menjadi pengganti buku nikah.
Baca Juga:
Kementerian Agama Baka Gelar Natal Bersama: Pertama dalam Sejarah
Sehingga, pasangan
pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
"Sementara kartu nikah akan
diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp
maupun email yang didaftarkan. Tetapi, bagi pasangan pengantin yang
menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA
selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," paparnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.