WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Aset tersebut disita sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Di Kasus Jiwasraya PT Prospera Divonis Bayar Rp 11,5 Miliar
"Yang disita hari ini 85,06 hektare, diduga milik Benny Tjokro, kasus asuransi Jiwasraya sebagai uang pengganti," kata Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal, dalam konferensi pers di Kejari Kabupaten Bogor, Jl Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022).
Aset Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi adalah 84 bidang tanah seluas 850.642 m2 di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Undang Mugopal menjelaskan, saat ini tim Kejaksaan Agung terus menelusuri aset Benny Tjokro lainnya sebagai upaya pembayaran uang pengganti yang dibebankan ke Benny Tjokro.
Baca Juga:
Ini Pengaduan Terbanyak Konsumen Tahun 2022, Kerugian Capai Rp 102 Miliar
Ia menyebutkan Kejagung telah menelusuri aset Benny Tjokro di berbagai daerah, total yang telah di eksekusi sebanyak 891 hektare.
"Total seluruhnya 891 hektare, banyak titik, di Bekasi, Purwakarta, Serang, Bogor, Lebak. Di Bogor itu ada dua, kemarin 98 hektare, sekarang 85,06 hektare," katanya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, aset yang disita eksekusi itu selanjutnya akan dilakukan untuk pelelangan.
Nantinya, hasil pelelangan tersebut akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokro.
Pelaksanaan sita eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Adapun salah satu amar putusannya, Benny Tjokro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.
MA juga membenarkan soal perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI. [rgo]