WahanaNews.co | Asosiasi pedagang kecil dan asongan mengatakan akan menyurati Presiden Joko Widodo soal larangan menjual rokok batangan atau ketengan.
Larangan itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI 2023.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Jokowi mengaku kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan prevalensi merokok pada anak-anak.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsum mengaku pihaknya mendukung gerakan pemerintah untuk menekan prevalensi merokok pada anak, namun bukan dengan larangan menjual rokok ketengan.
Ia menyebutkan banyak pedagang kecil yang bergantung pada keuntungan menjual rokok batangan ini.
Baca Juga:
Pembangunan Pasar Senen Blok VI Mangkrak, Lahan Beralih Fungsi Jadi Hutan Rimba
"Kami bersepakat akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan secara arif dan bijaksana membatalkan rencana pemerintah melarang berjualan rokok batangan atau eceran. Kami tidak ingin jutaan rakyat kehilangan mata pencarian dan kehidupan yang layak," kata Ali di Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Menurutnya, yang diperlukan untuk menekan angka perokok anak adalah gerakan nyata seluruh elemen masyarakat, bukan merevisi peraturan. Selain itu, ia meyakini ada jalan tengah yang bisa diambil pemerintah selain menegakkan peraturan ini.
"Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak," tegas Ali Mahsun.