Menurutnya, larangan ini akan menyebabkan dampak berlapis, tidak hanya pada berkurangnya keuntungan pedagang kecil namun juga berpotensi menimbulkan tingkat putus sekolah yang tinggi.
Sebab, pendapatan orang tua yang berjualan asongan bergantung pada rokok ketengan. Meski demikian, Ali tidak menyinggung besaran potensi kerugian yang mungkin dialami para pedagang.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
"Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini," papar Ali.
Ali menuturkan pemerintah mestinya mampu memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat (UMKM).
"Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, untuk mendengar aspirasi kami dan membatalkan Keppres 25 Tahun 2022. Ini sangat tidak adil dan tidak sejalan dengan upaya melestarikan warisan ekonomi dan budaya Indonesia," tegasnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.