Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi menggarisbawahi  pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.							
						
							
							
								Ia pun menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, KKP Buka Suara
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Senada dengan Ketua HAPPI Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto menambahkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.							
						
							
							
								Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengungkap ada pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Tangerang yang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.							
						
							
							
								Meski demikian, sampai saat ini pemerintah tak tahu siapa pemilik pagar laut itu.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Anggaran KKP Melonjak Jadi Rp13 Triliun, Ini kata Menteri Trenggono
									
									
										
									
								
							
							
								Analis Pertanahan Paberio Napitupulu, menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.							
						
							
							
								Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.							
						
							
							
								KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.