WahanaNews.co | Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal, mengungkapkan pendapatnya tentang Langkah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 7 penyelenggara system elektronik (PSE).
Ia meminta Kominfo untuk dengarkan keluhan public terkait pemblokiran tersebut.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Saya kira ini keputusan yang bijak, artinya pemerintah mendengarkan keluhan dari masyarakat," ujar Iqbal saat dihubungi, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan, pemblokiran terhadap tujuh PSE tersebut haruslah bersifat sementara.
Jika mereka sudah mendaftarkan dan memenuhi persyaratan, tentu Kominfo tak akan memblokir tujuh PSE tersebut.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Kebijakan pemblokiran ini berlaku bagi semua PSE, baik perusahaan dalam negeri ataupun luar negeri yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo, tidak boleh ada pilih kasih di dalam penerapan kebijakan tersebut," ujar Iqbal.
Kendati menuai protes dari publik, ia menilai pemblokiran terhadap PSE yang belum mendaftar merupakan langkah yang tepat.
Hal tersebut sudah tertera dalam di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.