"Tetapi kebijakan pemblokiran ini harus bersifat sementara, artinya jika para PSE tersebut sudah mendaftarkan usahanya ke Kominfo dan telah memenuhi persyaratan yang ada, maka secepatnya pihak Kominfo membuka kembali pemblokiran," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, hingga Minggu (31/7/2022) pukul 08.00 WIB ada 9.039 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mendaftar dari 5.453 perusahaan penyedia.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Semuel mengatakan, dari jumlah tersebut ada 63 PSE yang disuspen atau ditangguhkan karena data-data yang didaftarkan tidak valid, tidak mengisi dengan benar dan tidak ada kejelasan.
Namun, untuk Paypal, kata Semuel, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembukaan sementara kepada platform layanan keuangan digital selama lima hari kerja hingga 5 Agustus 2022.
Semuel menjelaskan, pembukaan sementara untuk mendengar masukan masyarakat karena masih banyak uangnya yang ada di platform tersebut.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Semuel berharap masyarakat memanfaatkan pembukaan sementara ini untuk memindahkan layanan pembayaran dari Paypal ke platform lain.
Sebab, hingga saat ini Kementerian Kominfo belum berhasil melakukan komunikasi atau pihak Paypal tidak menghubungi Kementerian Kominfo. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.