WahanaNews.co | Ketua DPR RI Puan Maharani minta komitmen pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Puan mengingatkan pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini menjadi sorotan setelah laporan Amerika Serikat menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak privasi warga negara.
Baca Juga:
Anggota DPR Pertanyakan Kiprah Menteri HAM di Tengah Maraknya Kasus Pelanggaran
Menurut Puan, bila sudah ada UU PDP masalah pelanggaran privasi jauh lebih mudah dibuktikan. Dengan otoritas independen yang bukan berada di bawah kementerian.
"Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privacy ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (18/4).
Adapun saat ini RUU PDP tengah diperpanjang kembali di DPR. Pemerintah dan DPR masih dalam tahap pembahasan dan belum dijadwalkan kembali rapat Panja di Komisi I dengan pemerintah.
Baca Juga:
Gebrakan Menteri Pigai, Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Patuh HAM
Sementara itu, Puan meminta informasi yang ada dalam PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar untuk kepentingan pandemi Covid-19.
DPR dengan kewenangannya akan melakukan pengawasan terhadap masalah data pribadi masyarakat agar tetap terjaga.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka," kata Ketua DPP PDIP ini.