WahanaNews.co | Ketua DPR RI Puan Maharani minta komitmen pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Puan mengingatkan pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini menjadi sorotan setelah laporan Amerika Serikat menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak privasi warga negara.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Menurut Puan, bila sudah ada UU PDP masalah pelanggaran privasi jauh lebih mudah dibuktikan. Dengan otoritas independen yang bukan berada di bawah kementerian.
"Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privacy ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat," ujar Puan dalam keterangannya, Senin (18/4).
Adapun saat ini RUU PDP tengah diperpanjang kembali di DPR. Pemerintah dan DPR masih dalam tahap pembahasan dan belum dijadwalkan kembali rapat Panja di Komisi I dengan pemerintah.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Sementara itu, Puan meminta informasi yang ada dalam PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar untuk kepentingan pandemi Covid-19.
DPR dengan kewenangannya akan melakukan pengawasan terhadap masalah data pribadi masyarakat agar tetap terjaga.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka," kata Ketua DPP PDIP ini.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS mengindikasikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk menelusuri kasus Covid-19 itu melanggar HAM. Hal ini termuat dalam Laporan HAM 2021.
Laporan tahunan ini menganalisis pelanggaran HAM di 200 negara, termasuk Indonesia. Penggunaan aplikasi ini masuk dalam kategori Campur Tangan Sewenang-wenang atau Melanggar Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi.
Laporan HAM 2021 ini bisa diakses publik di situs web Departemen Luar Negeri AS.
"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi ponsel pintar untuk menelusuri kasus Covid. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi ini," jelas laporan tersebut.
"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," pungkasnya. [rin]