WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) menyoroti masih banyaknya kursi yang kosong di perguruan tinggi negeri (PTN) setelah proses registrasi atau daftar ulang mahasiswa baru selesai.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera dicarikan solusi agar daya tampung yang telah disiapkan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Baca Juga:
Rerie Dorong Budaya Integritas Mengakar di Dunia Pendidikan
Sorotan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Rektor Universitas Sriwijaya memaparkan bahwa sejumlah calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi, khususnya melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), memilih tidak melakukan registrasi ulang karena diterima di perguruan tinggi lain yang menjadi pilihan mereka.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi mengusulkan agar pemerintah menerapkan mekanisme peserta cadangan dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Baca Juga:
Abdul Fikri Faqih: Sensus Ekonomi 2026 Harus Ungkap Kondisi UMKM Secara Nyata
Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi solusi agar kursi yang ditinggalkan calon mahasiswa yang mengundurkan diri tidak dibiarkan kosong.
"Di PTN dari kuota yang tersedia tidak terisi semua seperti di Unsri juga. Saya usul supaya bagaimana supaya bangku itu tidak kosong, ada cadangan," ujar Politisi Fraksi PKB itu dalam rapat.
Dedi menjelaskan, melalui sistem peserta cadangan, calon mahasiswa yang telah masuk daftar tunggu dapat langsung menggantikan peserta yang tidak melakukan daftar ulang tanpa harus melalui proses seleksi kembali.
Dengan demikian, seluruh kuota yang telah ditetapkan pemerintah maupun perguruan tinggi dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terbuang sia-sia.
Ia menilai mekanisme tersebut penting diterapkan karena setiap kursi yang kosong berarti kesempatan belajar di perguruan tinggi negeri juga hilang bagi calon mahasiswa lainnya yang sebenarnya masih berpeluang untuk diterima.
"Jadi kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong," tambahnya.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Staf Khusus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Tjitjik Sri Tjahjandarie.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah mempertimbangkan penerapan sistem peserta cadangan ketika menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.
Namun, berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian Hukum, penerapan sistem tersebut masih menghadapi kendala dari sisi kepastian hukum.
Status peserta cadangan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan sehingga belum dapat dimasukkan ke dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Selain itu, Tjitjik menjelaskan bahwa penerapan sistem cadangan pada jalur SNBT juga memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi.
Hal itu karena proses seleksi SNBT tidak hanya mempertimbangkan pemeringkatan nilai peserta, tetapi juga memperhitungkan pilihan program studi yang diajukan oleh masing-masing calon mahasiswa.
Meski demikian, Kemendiktisaintek masih membuka peluang untuk mengkaji penerapan mekanisme serupa pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun jalur mandiri.
Pemerintah juga akan menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna menekan jumlah kursi kosong yang setiap tahun masih terjadi di berbagai perguruan tinggi negeri.
Menanggapi penjelasan tersebut, Dedi kembali menegaskan pentingnya regulasi yang mampu mengakomodasi solusi atas persoalan tersebut.
"Jadi dibuat aturan langsung saja. Supaya tidak terjadi bangku kosong," timpal Dedi.
Persoalan kursi kosong di PTN memang menjadi perhatian berbagai pihak dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 60 ribu kursi atau sekitar 10 persen dari total daya tampung seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2025 tidak terisi karena peserta yang telah dinyatakan lulus memilih tidak melakukan registrasi ulang.
Kondisi tersebut dinilai merugikan karena mengurangi kesempatan calon mahasiswa lain untuk memperoleh akses pendidikan tinggi negeri, sekaligus membuat daya tampung yang telah disediakan pemerintah tidak termanfaatkan secara optimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]