Survei baru-baru ini menemukan bahwa mayoritas
penduduk Indonesia sudah mendukung pemungutanpajakkepada orang-orang
super kaya.
Mendistribusikan kembali kekayaan
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Pajak adalah alat yang ampuh untuk mengurangi
ketimpangan pendapatan dan mendistribusikan kembali kekayaan dari yang kaya ke
yang miskin.
Namun, penerimaan pajak Indonesia masih harus menempuh
jalan panjang sebelum mencapai hasil ini.
Indonesia memiliki rasio pajak terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) atau perbandingan penerimaan pajak dengan ekonomi
keseluruhan yang sangat rendah (10,8% pada 2018) dibandingkan dengan
negara-negara berkembang lainnya dan bahkan yang terendah di antara
negara-negara Asia Tenggara.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Negara-negara seperti Singapura dan Malaysia memiliki
rasio pajak terhadap PDB masing-masing 13,2% dan 12,5% pada 2018.
Salah satu komponen penerimaan pajak nasional adalah
pajak penghasilan orang pribadi.
Anehnya, proporsi pajak penghasilan pribadi hanya
menyumbang kira-kira sepuluh persen dari total penerimaan pajak Indonesia
menurut The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada
tahun lalu.