Sedang mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari
US$ 30 juta (Rp 434,5 miliar) dikategorikan sebagai ultra high net worth
individual atau individu yang sangat kaya.
Laporan tersebut menyatakan ada 673 orang dalam
kategori ini pada 2020, dengan jumlah yang diperkirakan meningkat secara pesat
sebesar 67% menjadi 1.125 orang pada 2025. Indonesia akan memiliki pertumbuhan
jumlah individu super kaya yang paling cepat di Asia.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Daftar lain dari Forbes juga mengungkapkan bahwa 15
orang Indonesia masuk dalam 100 keluarga terkaya di dunia.
Ironisnya, Indonesia masih menghadapi banyak masalah
dalam upayanya memberantas kemiskinan, yang telah mencapai tertinggi tiga tahun
karena pandemi.
Pada September tahun lalu, Indonesia tercatat memiliki
27,5 juta orang miskin, atau setara dengan 10,19% dari populasi. Koefisien Gini
Indonesia juga naik dari 0,3 pada 2000 menjadi 0,4 pada 2015, yang menunjukkan
meningkatnya ketimpangan dalam hal distribusi pendapatan.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Saat ini, Indonesia adalah negara keenam dengan
ketimpangan kekayaan terbesar di dunia - empat orang terkaya di Indonesia
memiliki kekayaan lebih besar dari gabungan 100 juta orang termiskin.
Ketimpangan pendapatan yang semakin lebar ini akan
mengancam kualitas demokrasi di Indonesia dan stabilitas sosial pada masa
depan.
Menurut European Journal of Political Economy
kestabilan demokrasi tergantung pada meratanya pendapatan masyarakat.