Selain itu, aturan pajak untuk pendapatan pribadi
hanya berubah sedikit dalam tiga puluh tahun terakhir, terutama di negara
berkembang.
Saat ini, Indonesia hanya mengenakan pajakpenghasilan
30% untuk penduduk dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
Negara lain seperti Jepang dan Swedia dapat mengenakan
biaya hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya. Presiden Amerika
Serikat (AS), Joe Biden, juga baru-baru ini mengumumkan proposal untuk
menaikkan pajak pendapatan untuk orang-orang yang berpenghasilan lebih dari US$
1 juta setahun.
Artinya, untuk Indonesia masih ada ruang untuk
menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan
50%.
Parlemen perlu menyiapkan undang-undang baru untuk
memajaki orang kaya Indonesia - orang-orang yang hanya 1% dari populasi. Mereka
yang memiliki pendapatan dan kekayaan yang secara tidak proporsional dan jauh
lebih besar daripada kebanyakan orang lain di negara ini.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Akibat pelemahan ekonomi Indonesia saat ini di tengah
Covid-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, sekarang adalah
waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pajak baru untuk
orang super kaya. (WN)
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.