WAHANANEWS.CO - Ramai kabar status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan, memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) memastikan status peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:
Kepri Raih UHC Award 2026, Nyanyang: Motivasi Bagi Kami Untuk Menjaga Komitmen
PBI JK merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN serta pemerintah daerah melalui APBD.
Program ini menjadi bagian dari sistem JKN yang menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi kelompok masyarakat rentan.
Melalui unggahan akun Instagram resmi @pusdatinkesos, dijelaskan bahwa reaktivasi PBI JK adalah proses pengembalian status kepesertaan agar kembali aktif.
Baca Juga:
Sistem Rujukan JKN Berubah, BPJS Kesehatan Fokuskan Layanan Sesuai Kompetensi Faskes
Tujuan reaktivasi tersebut agar peserta yang sempat dinonaktifkan tetap bisa memperoleh layanan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena berada pada desil 6–10 atau desil belum ditentukan namun membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Reaktivasi juga berlaku bagi peserta yang tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK yang kepesertaannya terhapus juga termasuk dalam kategori yang dapat direaktivasi.
Namun, peserta yang bisa direaktivasi bukan mereka yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dalam kurun enam bulan terakhir.
Bagi peserta PBI JK yang mendapati statusnya nonaktif saat akan berobat, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas.
Setelah itu, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Sosial kemudian menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).
Dokumen permintaan reaktivasi tersebut selanjutnya diverifikasi oleh petugas Kementerian Sosial.
Dokumen yang telah disetujui akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.
Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan tersebut, maka status kepesertaan PBI JK akan diaktifkan kembali.
Peserta yang telah aktif kembali diwajibkan melakukan pemutakhiran data PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
Pusdatin Kesos menegaskan bahwa kriteria penerima bantuan sosial PBI JK tetap berada pada desil 1–5.
Tidak seluruh individu dalam desil 1–5 otomatis menerima PBI JK karena penetapan dilakukan berdasarkan prioritas desil terbawah.
Seiring perubahan kebijakan tersebut, pada triwulan I tahun 2026 Kementerian Sosial melakukan pengalihan peserta PBI JK pada desil 6–10 dan desil belum ditentukan sebanyak 10.595.131 jiwa.
Peserta yang dialihkan tersebut digantikan dengan individu pada desil 1–5 dan non-JKN berdasarkan hasil usulan masyarakat dengan prioritas kelompok paling bawah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]