Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan pembangunan PLTSa merupakan bagian dari langkah yang tidak bisa dihindari mengingat volume sampah nasional terus bertambah setiap tahun.
Selain berfungsi sebagai pembangkit energi, fasilitas tersebut juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada metode pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping yang selama ini masih diterapkan di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Lasarus Soroti Ketimpangan Anggaran SDA 2027, Minta KemenPU Susun Ulang Alokasi
"Bapak-Ibu tahu Presiden telah menargetkan menutup open dumping. Maka PLTSa ini adalah jawabannya. Yang kita perhatikan bukan biaya energinya, tetapi bagaimana menghapus persoalan sampahnya," jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII tersebut.
Sugeng menjelaskan bahwa teknologi waste to energy menjadi salah satu alternatif yang layak dikembangkan untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Namun demikian, setiap proyek pembangunan PLTSa harus melalui perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, analisis dampak lingkungan, serta perlindungan terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Menurutnya, polemik yang muncul terkait rencana pembangunan PLTSa di Makassar seharusnya dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan apabila seluruh pihak berpedoman secara konsisten pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Tadi betul sekali, semua sebetulnya berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Hal-hal seperti ini sebetulnya tidak perlu terjadi kalau tata ruangnya itu konsisten," tegasnya.
Komisi XII DPR RI, lanjut Sugeng, akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaksana proyek, serta seluruh pihak yang berkepentingan.