WahanaNews.co | Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Satgas sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga. Jadi dikaitkan dengan izin keramaian,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (4/7/2022).
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi mengingatkan agar Aplikasi PeduliLindungi terus dioptimalkan untuk monitoring kegiatan masyarakat.
“Kemudian yang berikut tadi Bapak Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat."
“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi, jadi pandemi belum usai,” tegasnya.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
Apalagi, kata Airlangga, dari monitoring di lapangan saat ini kegiatan masyarakat ketika masuk mal ataupun restoran tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
“Kita lihat di beberapa mal, tidak seketat sebelumnya. Jadi saya memonitor di beberapa mal dan beberapa kegiatan itu aplikasinya barcode-nya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan."
"Nah ini yang saya pikir udah menjadi catatan dan juga di yang utamakan ke mal, ke restoran, sekolah bioskop dan yang lain itu harus tetap diperketat dan apabila di luar pun kalau jaraknya dekat itu silakan menggunakan masker,” katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.