Ia menyebut rapat pleno besok merupakan bagian tindak lanjut mekanisme organisasi sesuai amanat Syuriah PBNU.
"Insya Allah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU," ujar Prof Mukri, dalam keterangannya, Jumat (5/12) lalu.
Baca Juga:
Buntut 'Pencopotan' Ketum PBNU Gus Yahya, Kedua Kubu Saling Bantah
Ia menambahkan seluruh proses akan ditempuh dengan menjunjung tinggi nilai keulamaan, kehati-hatian, serta tata tertib organisasi.
Mukri juga merespons undangan Rapat Pleno besok yang hanya ditandatangani Rais Aam dan Katib PBNU, tanpa tanda tangan unsur Tanfidziyah.
Ia mengatakan forum itu memang wewenang Syuriyah dan Rais Aam merupakan Pimpinan Rapat Pleno PBNU, sebagaimana Rais PWNU/PCNU juga Pimpinan Rapat Pleno di tingkat kepengurusan masing-masing.
Baca Juga:
Ditengah Polemik yang Menyeruak, Gus Yahya Ganti Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU!
"Silahkan baca Pasal 8 Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Pasal 4 Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi. Sangat jelas, undangan tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut," ucap dia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.