WahanaNews.co | Polri petakan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP).
IPKP Polri mengacu pada pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang pemilu 2024.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perbedaan IPKP yang diluncurkan Polri dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan Bawaslu.
Diketahui, Bawaslu telah meluncurkan IKP pada Jumat (16/12).
KP merupakan upaya untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran dalam pemilu.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Memang ini kita mengacu dari perspektif yang ada, mungkin kalau Bawaslu terkait dengan kecenderungan pelanggaran atau kecurangan. Sementara di Kepolisian tentunya aspek kamtibmas, itu jadi salah satu perhatian kita bagaimana kamtibmas di satu tempat yang kita nilai tentu perlu ada perhatian khusus, dengan indikator yang ada di kita," ujar Sigit di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Kemudian, Sigit mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan edukasi terkait penyelenggaraan pemilu.
Dia menyebut hal itu sebagai bentuk upaya mencegah polarisasi.