WahanaNews.co | Polri petakan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP).
IPKP Polri mengacu pada pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang pemilu 2024.
Baca Juga:
Polri Perkuat Operasi Kemanusiaan Bencana Sumatra, Fokus Pemulihan dan Layanan Dasar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perbedaan IPKP yang diluncurkan Polri dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diluncurkan Bawaslu.
Diketahui, Bawaslu telah meluncurkan IKP pada Jumat (16/12).
KP merupakan upaya untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran dalam pemilu.
Baca Juga:
Percepat Penanganan Bencana di Sumbar, Polri Tambah Jumlah Alat Berat
"Memang ini kita mengacu dari perspektif yang ada, mungkin kalau Bawaslu terkait dengan kecenderungan pelanggaran atau kecurangan. Sementara di Kepolisian tentunya aspek kamtibmas, itu jadi salah satu perhatian kita bagaimana kamtibmas di satu tempat yang kita nilai tentu perlu ada perhatian khusus, dengan indikator yang ada di kita," ujar Sigit di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Kemudian, Sigit mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan edukasi terkait penyelenggaraan pemilu.
Dia menyebut hal itu sebagai bentuk upaya mencegah polarisasi.