WahanaNews.co
| Direktur Sosialisasi dan Kampanye
Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengaku
kalau para pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan
kebangsaan (TWK) tidak bersedia dibina ulang.
Hal
tersebut menyusul hasil kordinasi KPK dan pemerintah yang menyatakan bahwa 24
pegawai harus dibina ulang.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"Posisi
kami adalah" kami bukan tidak lulus, tetapi kami disingkirkan karena keteguhan
kita memberantas korupsi," kata Giri Suprapdiono kepada wartawan di
Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Giri
mengatakan, dari diskusi bersama 75 pegawai yang TMS dari TWK, mayoritas atau
lebih dari 40 pegawai tidak bersedia mengikuti pembinaan untuk menjadi Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Dia
melanjutkan, terlebih pembinaan ulang juga belum menjamin peralihan status
berjalan dengan baik.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Karena
tidak ada kepastian akan diangkat menjadi ASN dan merupakan bentuk strategi
pecah belah bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan
kebangsaan," ujar.
Dia
menilai, KPK telah menyalahi tata kelola pemerintahan umum yang baik, di mana
setiap kebijakan publik dilakukan secara tranparan, akuntabel, dan terpercaya.
Dia
melanjutkan, proses pengambil keputusan dan hasil yang tertutup dijadikan modus
untuk menghindari diskursus dan antikritik.