"Padahal
Kepala negara sudah memberikan contoh komitmen ruang kritik terhadap
kebijakan," katanya.
Seperti
diketahui, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51
dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina
lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Giri
mengatakan, sampai dengan saat ini, belum ada penjelasan apapun dari pimpinan
KPK kepada 75 pegawai secara langsung.
Dia
mengungkapkan bahwa nama-nama 51 yang akan diberhentikan dan 24 nama yang akan
dibina juga belum diumumkan hingga kini.
"Kami
hanya mendengar dari Konpers Pimpinan KPK dan Kepala BKN," katanya.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Meski
belum mendapatkan informasi soal 51 nama yang dipastikan tidak lulus, Giri
mengungkapkan kalau mereka yang diberhentikan tengah menangani perkara besar
dan sensitif di KPK.
Namun,
sambung dia, mengacu pada 75 pegawai berstatus TMS terdiri dari sembilan Kepala
Satuan Tugas (Kasatgas) dan 19 anggota, sehingga total 28 orang.
"Kami
belum tahu 51 nama tersebut. Namun mengacu pada 75 TMS, 9 Kasatgas dan 19 anggota
(total 28 orang) pralidik, lidik, sidik sedang menangani kasus: bansos, benur
KKP, KPU (Harun Masiku), Tanjung Balai, e-KTP, Simulator SIM, Nurhadi, Suap
PLN, anggota DPR/DPRD, dan kepala daerah," katanya.