"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8).
Deolipa menganggap seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," katanya.
Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir J dilakukan kliennya.
Namun Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).
Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang.
Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.