WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan pihaknya membutuhkan payung hukum untuk menanggung berbagai konsekuensi pembentukan daerah baru saat penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang.
Beberapa daerah yang bakal terdampak adalah tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Sebagai informasi, pada Kamis (30/6) ini rapat paripurna di parlemen membicarakan soal RUU pembentukan tiga provinsi baru di Papua tersebut.
Selain itu, terkait pemilu, terdapat perubahan status Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang meliputi Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kertanegara.
Komisioner KPU menilai hal tersebut juga bakal berdampak pada DKI Jakarta jika statusnya sebagai daerah khusus ibukota dicabut sebelum Pemilu berlangsung.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
"Untuk perubahan-perubahan itu kan harus ada instrumen undang-undang. Nah instrumen-instrumen hukum untuk itu adalah undang-undang Pemilu," ujar Hasyim pada wartawan di Kantor KPU, Menteng, beberapa walktuJakarta Pusat, dikutip Rabu (29/6).
Ia menjelaskan perubahan itu akan berpengaruh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Apalagi, jika undang-undang tersebut harus direvisi untuk menyesuaikan perubahan daerah. Hasyim menyebut batas akhir waktu revisi adalah akhir tahun 2022.
"Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan. Sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap," kata Hasyim.